Friday, January 27, 2012

Liflet Al Qur'an Tarjamah Tafsiriyah




 Bismillahirrahmanirrahim

TARJAMAH TAFSIRIYAH
AL-QUR’ANUL KARIM
Memahami Makna Al-Qur’an Lebih Mudah dan Cepat

Untuk jangka waktu cukup lama, kesadaran dan pemikiran keagamaan rakyat Muslim Indonesia dipandu oleh Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Departemen Agama. Sulit dipungkiri, hampir semua Al-Qur’an terjemah yang terbit di Indonesia mengacu pada terjemahan Depag, sebagai rujukan tunggal bagi penerbitan terjemah Al-Qur’an. Pada posisi sentral seperti itu, didukung tim penerjemah yang terdiri dari para pakar dan ulama kaliber nasional, siapapun akan cenderung terpesona daripada bersikap kritis terhadap hasil karya mereka. 
Namun, telaah dan penelitian selama sepuluh tahun terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya, yang dilakukan secara ilmiah dan konprehensif oleh Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib, membuktikan bahwa karya tarjamah harfiyah ini mengandung banyak sekali kesalahan, ditinjau dari segi aqidah maupun substans syari’ah Islam. Kaitannya dengan mu’amalah, perkawinan, dan hubungan antar umat beragama. Juga, bertentangan dengan kaidah logika, sehingga maksud ayat menjadi keliru dan menyesatkan.
Penerjemahan Al-Qur’an adalah masalah agama, bila salah menerjemahkan maka akan salah pula dalam memahami agama. Salah memahami ajaran agama, akan salah pula dalam mengamalkannya. Dan sudah banyak generasi Muslim yang menjadi korban salah terjemah Al-Qur’an Depag. Pada sebagian kalangan, ada yang menjadikan terjemah Al-Qur’an sebagai alasan untuk bertindak radikal, sebagian kalangan lagi mengabaikan bahkan menjadikannya alasan untuk bersikap liberal dan moderat dalam beragama. Mereka merasa mendapat pembenaran atas tindakan mereka yang tidak benar dari terjemah Al-Qur’an yang salah itu.

Tarjamah Tafsiriyah
Umat Islam harus diselamatkan dari kesalahan memahami serta mengamalkan ajaran Al-Qur’an. Kitabullah yang ada di tangan pembaca sekarang ini adalah Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah, sebuah karya monumental Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib. Bersama Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah ini, diterbitkan pula buku berjudul Koreksi Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI.
Sejak semula, terbitnya Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah karya Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib, ini dimotivasi dan dikuatkan oleh dua alasan.
Pertama, mengoreksi kesalahan Al-Qur’an dan Terjemahnya versi Kementerian Agama RI, yang ternyata mengandung banyak sekali kesalahan terjemah. Inilah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, revolusi pemahaman makna Al-Qur’an yang dimaksudkan untuk mengoreksi Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan Departemen Agama RI.
Kedua, meluruskan persepsi keliru terhadap misi Al-Qur’an yang disebabkan adanya salah terjemah ayat-ayat Al-Qur’an, demi menjaga otentisitas makna dan kehormatan Al-Qur’an, agar tidak ternodai oleh penyimpangan tangan-tangan manusia, sebagaimana yang terjadi pada kitab suci agama lain.
Dengan dua alasan tersebut, diharapkan tarjamah tafsiriyah ini bisa membantu siapapun untuk dapat memahami makna Al-Qur’an lebih mudah dan cepat, terutama bagi mereka yang tidak paham bahasa Arab. Selain itu, untuk membuka tabir penyesatan yang dilakukan oleh para misionaris serta orientalis, yang dengan sengaja menerjemahkan Al-Qur’an dengan menyisipkan ideologi dan ajaran yang melenceng dari syari’ah Islam.
Al-Qur’an memiliki sasaran universal, sehingga harus disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia. Karena itu umat Muslim Non Arab berkewajiban untuk melaksanakan tugas penyebarannya. Penerbit Ma’had An-Nabawy yang bernaung di bawah Yayasan Islam Ahlu Shuffah, merasa sangat beruntung dapat menerbitkan karya monumental Al-Ustadz Muhammad Thalib ini. Dan ikut bertangungjawab untuk mensosialisasikan kandungan Al-Qur’an pada masyarakat luas, walaupun sebelumnya telah banyak beredar terjemahan dalam bahasa Indonesia.
Kami menyeru kaum Muslimin supaya ikut berpartisipasi aktif menyebarluaskan ajaran Islam dengan misi rahmatan lil ‘alamin kepada umat manusia, antara lain dengan cara menyebarkan AL-QUR’AN TARJAMAH TAFSIRIYAH ini.
“Siapa saja yang beramal sesuai petunjuk Allah, maka sesungguhnya dirinya telah memperoleh keselamatan; dan siapa saja yang berbuat sesat, sungguh kesesatannya itu menjadi tanggung jawabnya sendiri. Seseorang tidak memikul dosa orang lain. Kami tidak pernah mengadzab suatu umat sebelum Kami utus seorang rasul kepada umat itu.” (Qs. Al-Isra’, 17:15).

Dua Versi
Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah, karya monumental pertama dan satu-satunya di Indonesia, sebagai revolusi pemahaman makna Al-Qur’an. Terbit dalam 2 versi:
-          Spesial Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dan Koreksi Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI. Ukuran 21 x 14 cm, xlvi + 614 halaman. Harga Rp 150.000,-/ paket.
-          Istimewa Al-Qur’an TarjamahTafsiriyah dan Koreksi Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI. Ukuran 25 x 17 cm, xlvi + 714 halaman. Harga Rp 195.000,-/ paket.

Pemesanan:
Hubungi Kami ke: 021 414 93 127 (sms)

Apresiasi Koreksi Tarjamah Harfiyah
AL-QUR'AN KEMENAG RI


“AL-QUR'AN dan Terjemahnya yang diterbitkan Depag RI sudah berusia 50 tahun, maka perlu adanya pembaharuan serta perbaikan. Kami sangat mendukung terbitnya Tarjamah Tafsiriyah ini demi perbaikan terjemah yang sudah ada.” 
-   Drs. Kamal Muchtar, Sekretaris Mutarjim awal Al-Qur’an dan Terjemahnya -

“SELAMAT! Saya menyambut baik atas terbitnya Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari Majelis Mujahidin. Semoga bermanfaat bagi kepentingan umat.”
-   Dr. Muhlis M Hanafi, MA, Ketua Pengkajian Al-Qur’an Balitbang Kemenag -

“AL-QUR'AN Tarjamah Tafsiriyah oleh Ustadz Muhammad Thalib ini merupakan ‘disertasi’ yang membuka sejarah baru pemaknaan Al-Qur’an. Satu-satunya karya ilmiah yang mengoreksi Al-Qur’an Terjemah Departemen Agama, saya kira merupakan kontribusi besar bagi kehidupan berbangsa yang patut dibaca.” 
-   Prof. Dr. Amin Abdullah, mantan Rektor IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta -

“PENERJEMAHAN Al-Qur’an adalah masalah agama, bila salah menerjemahkan maka akan salah pula dalam memahami agama. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami mengharap Majelis Mujahidin dapat menjelaskan persoalan ini secara langsung kepada Menteri Agama, begitu juga MUI akan membahas dan menemui Menteri Agama agar kita dapat bersama-sama memperhatikan dan memikirkan masalah ini.”
-   Prof. Dr. Umar Syihab, Pimp. MUI Pusat dalam audiensi dengan MMI, 30/11/2010 -

“KITA patut mengapresiasi temuan Majelis Mujahidin. Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan Depag, tidak saja salah terjemah, tapi isi terjemahnya juga banyak yang salah.”
-   KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, Pimp. PM Gontor, audiensi MMI dan MUI 30 Nov. 2010 -

“INILAH terjemahan Al-Qur’an yang sangat luar biasa. Penerjemahan yang bersifat tafsiriyah ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Islam dan mencegah timbulnya salah tafsir tentang jihad dan terorisme. Terjemah Qur’an terbitan Majelis Mujahidin ini adalah sebuah revolusi berpikir yang akan menghapus citra buruk Islam sebagai agama kekerasan. Majelis Mujahidin Indonesia adalah gerakan para ulama mujahid yang telah menyumbangkan cara berpikir baru dalam penegakan Syari’at Islam, tidak hanya untuk konteks Indonesia, namun juga akan mempengaruhi dunia Islam secara keseluruhan.”
-   Al Chaedar, dosen dan pengamat terorisme di Indonesia -

Apa yang disampaikan Ustadz Muhammad bin Abdullah bin Thalib Al-Hamdany Al-Yamani dalam orasi pengantar bukunya terdengar sejuk dan damai. Beliau mengoreksi terjemahan Al-Quran versi Kemenag, yang selama ini dianggap terjemahan resmi dan diikuti oleh segenap umat Islam Indonesia. Kata ustadz yang keturunan Yaman ini, dalam Al-Quran terjemahan resmi versi Kemenag RI ada 3.229 kesalahan terjemahan yang tidak boleh diabaikan, yang berkaitan dengan terorisme, liberalisme, jihad, fa’i dan hubungan antarumat beragama.
Upaya Ustadz Muhammad Thalib, menurut pendapat saya pribadi, layak diacungi jempol. Minimal, bertambah lagi khazanah terjemahan-terjemahan Al-Quran dalam bahasa Indonesia (termasuk terjemahan versi HB Jassin, Quraisy Shihab, dll, yang sudah terlebih dulu ada). Apalagi terjemahan yang satu ini konon (karena saya belum membaca seluruhnya) bernuansa damai.”
-   Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, Harian Seputar Indonesia, Ahad 6 November 2011-


“KESALAHAN terjemahan Al-Qur'an Kemenag RI bukan hanya bersifat variatif, masalah perbedaan pendapat saja, tetapi sudah masuk ke masalah substansial, karena menyangkut halal dan haram yang sangat penting dalam Islam. Walhasil, bagi umat Islam yang penting bukan hanya mempersoalkan tentang terjemahan Al-Qur’an mana yang shahih, melainkan yang terpenting adalah menerapkan isi kandungan Al-Qur’an secara sempurna dalam kehidupan sehari-hari.”
-   Ustadz Muhammad Arifin Ilham, Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra -

0 comments:

Post a Comment

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template