Friday, January 27, 2012

Surat Pernyataan Y.A.S


Surat Pernyataan 


YAYASAN AHLU SHUFFAH
Yogyakarta - Indonesia



Akte Noratis No,: 44/Pen, Ket/IV/97/PN. Yk
Sekretariat: Pusat Studi Islam An-Nabawy, Karanglo 98 Kotagede Yogyakarta
Phone/Fax +62274 451 665


Silakan untuk membaca surat pernyataan ini dengan mengklik poto diteruskan dengan view poto dan klik kanan untuk memperbesar tampilan atau dengan trik anda sendiri

thanks - by: Admin



Silaturrahim Tim Penerbit QTT


1

       Anggota Tim Penerbit QTT (Al-Qur'an Tarjamah Tafsiriyah) Shabbarin Syakur bersama Sekretaris Tim Penerjemah Al-Qur’an Depag Drs. Kamal Muchtar





2.       Al-Ustadz Muhammad Thalib bersama Menteri Agama RI Drs. Suryadharma Ali, SH menyampaikan Kesalahan Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Depag




3.       Perjalanan kunjungan Tim Penerbit Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an ke Mujamma’ Malik Fadh Madinah, percetakan Al-Qur’an terbesar di dunia untuk menyampaikan adanya kekeliruan pada Mushaf Al-Qur’an dan terjemahnya dalam bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Mujamma’ Malik Fahd Madinah Al-Munawwarah.




4.       Mutarjim QTT Al-Ustadz Muhammad Thalib bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Drs. Untung S. Rajab, SH dan Pangdam Metro Jaya Mayjen TNI Waris




5.       Tim penerbit QTT bersilaturahmi dengan rektor Universitas Islam Asy-Syafiiyah (UIA) Prof. Dr. Tutty Alawiyah, AS, MA dan jajarannya




6.       Audiensi Majelis Mujahidin dengan MUI menyampaikan fatwa metodologi penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa non-Arab yang dilarang (Harfiyah) dan dibenarkan (Tafsiryah), juga Koreksi  tarjamah harfiyah Depag.



7.       Mutarjim QTT Al-Ustadz Muhammad Thalib dalam dialog bersama GBPH Joyokusumo dan MUI Yogyakarta

Liflet Al Qur'an Tarjamah Tafsiriyah




 Bismillahirrahmanirrahim

TARJAMAH TAFSIRIYAH
AL-QUR’ANUL KARIM
Memahami Makna Al-Qur’an Lebih Mudah dan Cepat

Untuk jangka waktu cukup lama, kesadaran dan pemikiran keagamaan rakyat Muslim Indonesia dipandu oleh Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Departemen Agama. Sulit dipungkiri, hampir semua Al-Qur’an terjemah yang terbit di Indonesia mengacu pada terjemahan Depag, sebagai rujukan tunggal bagi penerbitan terjemah Al-Qur’an. Pada posisi sentral seperti itu, didukung tim penerjemah yang terdiri dari para pakar dan ulama kaliber nasional, siapapun akan cenderung terpesona daripada bersikap kritis terhadap hasil karya mereka. 
Namun, telaah dan penelitian selama sepuluh tahun terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya, yang dilakukan secara ilmiah dan konprehensif oleh Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib, membuktikan bahwa karya tarjamah harfiyah ini mengandung banyak sekali kesalahan, ditinjau dari segi aqidah maupun substans syari’ah Islam. Kaitannya dengan mu’amalah, perkawinan, dan hubungan antar umat beragama. Juga, bertentangan dengan kaidah logika, sehingga maksud ayat menjadi keliru dan menyesatkan.
Penerjemahan Al-Qur’an adalah masalah agama, bila salah menerjemahkan maka akan salah pula dalam memahami agama. Salah memahami ajaran agama, akan salah pula dalam mengamalkannya. Dan sudah banyak generasi Muslim yang menjadi korban salah terjemah Al-Qur’an Depag. Pada sebagian kalangan, ada yang menjadikan terjemah Al-Qur’an sebagai alasan untuk bertindak radikal, sebagian kalangan lagi mengabaikan bahkan menjadikannya alasan untuk bersikap liberal dan moderat dalam beragama. Mereka merasa mendapat pembenaran atas tindakan mereka yang tidak benar dari terjemah Al-Qur’an yang salah itu.

Tarjamah Tafsiriyah
Umat Islam harus diselamatkan dari kesalahan memahami serta mengamalkan ajaran Al-Qur’an. Kitabullah yang ada di tangan pembaca sekarang ini adalah Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah, sebuah karya monumental Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib. Bersama Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah ini, diterbitkan pula buku berjudul Koreksi Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI.
Sejak semula, terbitnya Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah karya Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib, ini dimotivasi dan dikuatkan oleh dua alasan.
Pertama, mengoreksi kesalahan Al-Qur’an dan Terjemahnya versi Kementerian Agama RI, yang ternyata mengandung banyak sekali kesalahan terjemah. Inilah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, revolusi pemahaman makna Al-Qur’an yang dimaksudkan untuk mengoreksi Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan Departemen Agama RI.
Kedua, meluruskan persepsi keliru terhadap misi Al-Qur’an yang disebabkan adanya salah terjemah ayat-ayat Al-Qur’an, demi menjaga otentisitas makna dan kehormatan Al-Qur’an, agar tidak ternodai oleh penyimpangan tangan-tangan manusia, sebagaimana yang terjadi pada kitab suci agama lain.
Dengan dua alasan tersebut, diharapkan tarjamah tafsiriyah ini bisa membantu siapapun untuk dapat memahami makna Al-Qur’an lebih mudah dan cepat, terutama bagi mereka yang tidak paham bahasa Arab. Selain itu, untuk membuka tabir penyesatan yang dilakukan oleh para misionaris serta orientalis, yang dengan sengaja menerjemahkan Al-Qur’an dengan menyisipkan ideologi dan ajaran yang melenceng dari syari’ah Islam.
Al-Qur’an memiliki sasaran universal, sehingga harus disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia. Karena itu umat Muslim Non Arab berkewajiban untuk melaksanakan tugas penyebarannya. Penerbit Ma’had An-Nabawy yang bernaung di bawah Yayasan Islam Ahlu Shuffah, merasa sangat beruntung dapat menerbitkan karya monumental Al-Ustadz Muhammad Thalib ini. Dan ikut bertangungjawab untuk mensosialisasikan kandungan Al-Qur’an pada masyarakat luas, walaupun sebelumnya telah banyak beredar terjemahan dalam bahasa Indonesia.
Kami menyeru kaum Muslimin supaya ikut berpartisipasi aktif menyebarluaskan ajaran Islam dengan misi rahmatan lil ‘alamin kepada umat manusia, antara lain dengan cara menyebarkan AL-QUR’AN TARJAMAH TAFSIRIYAH ini.
“Siapa saja yang beramal sesuai petunjuk Allah, maka sesungguhnya dirinya telah memperoleh keselamatan; dan siapa saja yang berbuat sesat, sungguh kesesatannya itu menjadi tanggung jawabnya sendiri. Seseorang tidak memikul dosa orang lain. Kami tidak pernah mengadzab suatu umat sebelum Kami utus seorang rasul kepada umat itu.” (Qs. Al-Isra’, 17:15).

Dua Versi
Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah, karya monumental pertama dan satu-satunya di Indonesia, sebagai revolusi pemahaman makna Al-Qur’an. Terbit dalam 2 versi:
-          Spesial Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dan Koreksi Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI. Ukuran 21 x 14 cm, xlvi + 614 halaman. Harga Rp 150.000,-/ paket.
-          Istimewa Al-Qur’an TarjamahTafsiriyah dan Koreksi Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI. Ukuran 25 x 17 cm, xlvi + 714 halaman. Harga Rp 195.000,-/ paket.

Pemesanan:
Hubungi Kami ke: 021 414 93 127 (sms)

Apresiasi Koreksi Tarjamah Harfiyah
AL-QUR'AN KEMENAG RI


“AL-QUR'AN dan Terjemahnya yang diterbitkan Depag RI sudah berusia 50 tahun, maka perlu adanya pembaharuan serta perbaikan. Kami sangat mendukung terbitnya Tarjamah Tafsiriyah ini demi perbaikan terjemah yang sudah ada.” 
-   Drs. Kamal Muchtar, Sekretaris Mutarjim awal Al-Qur’an dan Terjemahnya -

“SELAMAT! Saya menyambut baik atas terbitnya Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari Majelis Mujahidin. Semoga bermanfaat bagi kepentingan umat.”
-   Dr. Muhlis M Hanafi, MA, Ketua Pengkajian Al-Qur’an Balitbang Kemenag -

“AL-QUR'AN Tarjamah Tafsiriyah oleh Ustadz Muhammad Thalib ini merupakan ‘disertasi’ yang membuka sejarah baru pemaknaan Al-Qur’an. Satu-satunya karya ilmiah yang mengoreksi Al-Qur’an Terjemah Departemen Agama, saya kira merupakan kontribusi besar bagi kehidupan berbangsa yang patut dibaca.” 
-   Prof. Dr. Amin Abdullah, mantan Rektor IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta -

“PENERJEMAHAN Al-Qur’an adalah masalah agama, bila salah menerjemahkan maka akan salah pula dalam memahami agama. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami mengharap Majelis Mujahidin dapat menjelaskan persoalan ini secara langsung kepada Menteri Agama, begitu juga MUI akan membahas dan menemui Menteri Agama agar kita dapat bersama-sama memperhatikan dan memikirkan masalah ini.”
-   Prof. Dr. Umar Syihab, Pimp. MUI Pusat dalam audiensi dengan MMI, 30/11/2010 -

“KITA patut mengapresiasi temuan Majelis Mujahidin. Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan Depag, tidak saja salah terjemah, tapi isi terjemahnya juga banyak yang salah.”
-   KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, Pimp. PM Gontor, audiensi MMI dan MUI 30 Nov. 2010 -

“INILAH terjemahan Al-Qur’an yang sangat luar biasa. Penerjemahan yang bersifat tafsiriyah ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Islam dan mencegah timbulnya salah tafsir tentang jihad dan terorisme. Terjemah Qur’an terbitan Majelis Mujahidin ini adalah sebuah revolusi berpikir yang akan menghapus citra buruk Islam sebagai agama kekerasan. Majelis Mujahidin Indonesia adalah gerakan para ulama mujahid yang telah menyumbangkan cara berpikir baru dalam penegakan Syari’at Islam, tidak hanya untuk konteks Indonesia, namun juga akan mempengaruhi dunia Islam secara keseluruhan.”
-   Al Chaedar, dosen dan pengamat terorisme di Indonesia -

Apa yang disampaikan Ustadz Muhammad bin Abdullah bin Thalib Al-Hamdany Al-Yamani dalam orasi pengantar bukunya terdengar sejuk dan damai. Beliau mengoreksi terjemahan Al-Quran versi Kemenag, yang selama ini dianggap terjemahan resmi dan diikuti oleh segenap umat Islam Indonesia. Kata ustadz yang keturunan Yaman ini, dalam Al-Quran terjemahan resmi versi Kemenag RI ada 3.229 kesalahan terjemahan yang tidak boleh diabaikan, yang berkaitan dengan terorisme, liberalisme, jihad, fa’i dan hubungan antarumat beragama.
Upaya Ustadz Muhammad Thalib, menurut pendapat saya pribadi, layak diacungi jempol. Minimal, bertambah lagi khazanah terjemahan-terjemahan Al-Quran dalam bahasa Indonesia (termasuk terjemahan versi HB Jassin, Quraisy Shihab, dll, yang sudah terlebih dulu ada). Apalagi terjemahan yang satu ini konon (karena saya belum membaca seluruhnya) bernuansa damai.”
-   Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, Harian Seputar Indonesia, Ahad 6 November 2011-


“KESALAHAN terjemahan Al-Qur'an Kemenag RI bukan hanya bersifat variatif, masalah perbedaan pendapat saja, tetapi sudah masuk ke masalah substansial, karena menyangkut halal dan haram yang sangat penting dalam Islam. Walhasil, bagi umat Islam yang penting bukan hanya mempersoalkan tentang terjemahan Al-Qur’an mana yang shahih, melainkan yang terpenting adalah menerapkan isi kandungan Al-Qur’an secara sempurna dalam kehidupan sehari-hari.”
-   Ustadz Muhammad Arifin Ilham, Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra -

Thursday, January 26, 2012

Revolusi Pemahaman Makna Al-Qur’an Melalui Tarjamah Tafsiriyah

Pujian Karya Monumental "REVOLUSI PEMAHAMAN MAKNA AL-QUR’AN MELALUI TARJAMAH TAFSIRIYAH"

  • “Al Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan Depag sudah berusia 50 tahun, maka perlu adanya pembaharuan serta perbaikan. Maka kami sangat mendukung terbitnya Tarjamah Tafsiriyah ini demi perbaikan terjemah yang sudah ada.” (Drs. Kamal Muchtar, Sekretaris Mutarjim awal Al Qur’an dan Terjemahnya).
  • “Selamat! Saya menyambut baik atas terbitnya Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari Majelis Mujahidin. Semoga bermanfaat bagi kepentingan umat.” (Dr. Muhlis M Hanafi, MA, Ketua Pengkajian Al-Qur’an Balitbang dan Pelatihan Kemenag RI)
  • “Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah oleh Ustadz Muhammad Thalib ini merupakan ‘disertasi’ yang membuka sejarah baru pemaknaan Al-Qur’an. Satu-satunya karya ilmiah yang mengoreksi Al Qur’an Terjemah Departemen Agama, saya kira merupakan kontribusi bagi kehidupan berbangsa yang patut dibaca.” (Prof. Dr. Amin Abdullah, mantan Rektor IAIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta).
  • “Inilah terjemahan Al-Qur’an yang sangat luar biasa. Penerjemahan yang bersifat tafsiriyah ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Islam dan mencegah timbulnya salah tafsir tentang jihad dan terorisme. Terjemahan Qur’an terbitan Majelis Mujahidin ini adalah sebuah revolusi berpikir yang akan menghapus citra buruk Islam sebagai agama kekerasan. Majelis Mujahidin Indonesia adalah gerakan para ulama mujahid yang telah menyumbangkan cara berpikir baru dalam penegakan Syariat Islam, tidak hanya untuk konteks Indonesia, namun juga akan mempengaruhi dunia Islam secara keseluruhan. (Al-Haedar, pengamat Terorisme)
  • Penerjemahan Al-Qur’an adalah masalah agama, bila salah maka akan salah pula dalam memahami agama. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, kami mengharap Majelis Mujahidin dapat menjelaskan persoalan ini secara langsung kepada Menteri Agama, begitu juga MUI akan membahas dan menemui Menteri Agama agar kita dapat bersama-sama memperhatikan dan memikirkan masalah ini. (Pimp. MUI Pusat dalam audiensi dengan MMI)

GRAND LAUNCHING

The Hotel Sultan
31 Oktober 2011 jam 09.00
Selamat Datang Karya Monumental
AL-QUR’AN TARJAMAH TAFSIRIYAH
Pertama dan satu-satunya di Indonesia
Oleh Al-Ustadz Muhammad Thalib
Paket Monumental
  1. AL QUR’AN TARJAMAH TAFSIRIYAH (Memahami Makna Al Qur’an Lebih Mudah dan Cepat)
  2. KOREKSI TARJAMAH HARFIYAH AL QUR’AN DEPAG RI. Membenarkan yang benar dan Menyalahkan yang salah



Hubungi Kami: 021 414 93 127 (sms) atau E-mail: qurantafsiriyah@yahoo.com
    Huruf ukuran kecil - Harga Rp 150. 000,- (belum termasuk ongkos kirim)
    Huruf ukuran besar - Harga Rp 195. 000,- (belum termasuk ongkos kirim)


    Kemenag Sambut Positif Terjemahan Al Qur'an Versi MMI

    Kritik yang dialamatkan MMI kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerjemahan Al Qur'an direspon positif oleh Kepala Pengkajian Alquran Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang dan Diklat, Kementerian Agama, DR. Muchlis M Hanafi.

    Doktor Tafsir dan Ilmu Qur’an dari Al Azhar ini mengaku menerima ide yang disampaikan pihak MMI, “Kementerian agama menyambut positif, mari kita lihat perbedaan ini dengan sikap saling menghargai,” ujarnya Senin (31/10).
    Namun DR. Muchlish menandaskan bahwa Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari MMI harus melalui proses tashih dari Kementrian Agama. Sebelumnya dalam acara kemarin, MMI turut membagikan seratus eksemplar Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah kepada undangan yang datang,

    “Saya positif thinking saja, mungkin karena Al Qur’an (Terjemah Tafsiriyah) ini masih dicetak terbatas,” lanjut DR. Muchlish.
    Berbeda dengan alumni Gontor itu, Ustadz Irfan S. Awwas dari MMI mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang yang mengharuskan penerjemahan harus melalui proses tashih,

    “Kalau untuk tulisan Al Qur’an memang iya, tapi untuk terjemahannya tidak ada undang-undang yang mewajibkan itu,” ujarnya kepada Eramuslim.com sesaat setelah acara.

    Ustadz Irfan meminta agar Kementerian Agama mau meminta maaf dan menindaklanjuti Terjemah Tafsiriyyah dari MMI, “Kami meminta Kemenag meminta maaf kepada umat muslim di Indonesia, karena selama ini mereka menerbitkan terjemahan Al Qur’an selama ini dengan uang rakyat,” katanya.

    Inilah Ayat-ayat Qur'an Yang Salah Terjemah Menurut MMI

    Majelis Mujahidin Indonesia, Senin pagi (29/10), merilis Al Qur’an terjemah versi baru. Hal itu untuk mengkoreksi terjemahan Al Qur'an keluaran Depag pada tahun 1965 dan di tahun-tahun selanjutnya sempat mendapatkan revisi.

    Menurut MMI setidaknya kekeliruan itu menyebar di 3229 ayat dalam penerjamahan dari Kemenag RI (dulu Depag) khususnya menyangkut problem terorisme, liberalisme, dekadensi moral, aliran sesat dan hubungan antar umat beragama. Berikut beberapa ayat yang kami cuplik.

    Surah Al Ahzab ayat 51
    Terjemah Harfiyah Depag, “Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu

    Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk. Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak beliau yang terpuji.

    Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.

    Surah Annur ayat 60
    Terjemah Harfiyah Depag: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas dosa meninggalkan pakaian mereka."

    Dalam bahasa Indonesia, kata menanggalkan pakaian memiliki arti telanjang, sedangkan aurat bermakna sebagai kemaluan. Ustadz Muhammad Thalib mempertanyakan apakah benar ayat ini membolehkan perempuan menopause telanjang di depan umum dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam.

    Maka itu Terjemah Tafsiriyah menurut MMI yang tepat adalah: Perempuan-perempuan yang sudah tidak haid dan tidak lagi ingin berhubungan seksual, maka mereka tidak berosa melepaskan kerudung pelengkap pakaian mereka, selama kepala, leher dan dada tetap tertutup. Tetapi jika mereka tetap mengenakan kerudung pelengkap, hal itu lebih baik. Allah Maha Mengetahui niat mereka.

    Surah Al Ahzab ayat 61
    Terjemah harfiyah Depag, “Dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.

    Menurut MMI, kalimat dibunuh dengan sehebat-hebatnya dalam terjemah Depag versi lama dan dibunuh tanpa ampun dalam terjamah Kemenag versi baru merupakan terjemah harfiah dari kata quttiluu taqtiila. Menurut MMI kedua terjemah ini sangatlah keliru, karena kata quttiluu yang berwazan fu’-‘ilu artinya bukan dibunuh melainkan dibunuh sebagian besar.

    Kemudian kata ‘sehebat-hebatnya’ atau ‘tanpa ampun’ sebagai terjemah taqtiilaa juga menyisakan persoalan. Dalam pandangan Ustadz Muhammad Thalib, kata taqtilaa hanya berfungsi sebagai penegasan bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut pada ayat ini.

    Karenanya, dalam analisa lebih jauh, terjemah ini berpotensi membenarkan tindakan kejam terhadap non muslim. Padahal Islam secara mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Maka terjemah tafsiriyyah yang pas menurut MMI adalah: Orang-orang yang menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimanapun mereka berada.

    MMI: Ada 3229 Ayat Salah Terjemah Dari Al Qur'an Kemenag

    Senin pagi (31/10) Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), menggelar Grand Launching Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an di The Sultan Hotel, Jakarta pukul 09:00. Acara bertajuk Revolusi Pemahaman Makna Al Qur’an ini bertujuan memperkenalkan Terjemah tafsiriyah versi baru sebagai jawaban atas banyaknya kesalahan terjemah Al Qur’an versi Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Hadir dalam acara perwakilan Kemenag, MUI, PBNU, HTI, Kodam, Kepolisian, BNPT, dan tokoh-tokoh lainnya.



    Ustadz Muhammad Thalib selaku penyusun menyatakan telah menghabiskan waktu selama 10 tahun untuk menyusun Tarjamah Tafsiriyah Al Qur’an versi baru ini. “Dari tahun 2001, saya mulai menyusun Al Qur’an Terjemah Tafsiriyah dengan melibatkan berbagai kitab,” katanya.

    Amir MMI kelahiran 1948 ini dikenal sebagai ulama yang menempuh pendidikan di Pesantren PERSIS Bangil dan berguru langsung dengan A. Hassan. Lebih dari 400 buku pun pernah dikarang dan diterjemahkannya yang meliputi berbagai bidang keIslaman.

    Di kesempatan yang sama, Ustadz Irfan S. Awwas selaku ketua Lajnah Tanfidziyyah MMI membeberkan banyaknya kesalahan terjemah dari Al Qur’an versi Kemenag. Menurutnya, ada 3229 ayat salah terjemah terkait masalah tauhid, syari’ah, dan mu’amalah. “Namun yang paling fatal ada 172 ayat,” tegasnya.

    Sebagai contoh adalah terjemahan surah Annisa: 20. Dalam terjemah versi Kemenag terjadi kesalahan dalam penerjemahan. 'Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain.'

    Dijelaskan dalam footnote, mengganti isterimu dengan isteri yang lain, maksudnya ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Nampaknya, penerjemah kesulitan membedakan status istri dan perempuan dalam logika bahasa Indonesia.

    “Bukankah isteri adalah perempuan bersuami? Apakah Islam atau hukum Negara membolehkan mengawini perempuan bersuami? Maka kalimat mengganti isterimu dengan isteri yang lain jelas terjemah harfiyah yang keliru dari maksud ayat diatas,” paparnya panjang lebar di depan podium.

    Terjemah yang sama juga terdapat pada Al Qur’an karangan Quraish Shihab, yang tertulis: 'Jika kamu ingin mengganti pasangan (isteri) dengan pasangan lain.' Terjadi penggunaan kata pasangan dalam menerjemahkan surah Annisa ayat 20 ini.

    “Terjemahan (Quraish Shihab) ini lebih ngaco lagi,” paparnya yang juga diberikan amanah sebagai penerbit dari Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah ini.
    Menurut Ustadz Irfan maka terjemah yang pas dari surah Annisa itu adalah: 'Wahai para suami, jika kalian ingin menceraikan istri kalian, lalu menikah dengan perempuan lain.'

    “Terjemah ini pasti tidak menimbulkan kesalahan pahaman.” Imbuhnya di hadapan para ulama dan tokoh masyarakat itu.

    Terjemah Al Qur’an versi Kemenag sendiri keluar pertama kali pada tahun 1965. Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Sementara pada tahun 1960 sudah menjadikan terjemahan bahasa Indonesia dari Al Qur’an sebagai agenda nasional. Di ujung pemerintahan Soekarno, Al Qur’an terjemahan bahasa Indonesia akhirnya diwujudkan.
    Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template